Thursday, September 19, 2019

Ini Hasil Kesepakatan Audiensi Mahasiswa Tolak RUU KUHP dengan Sekjen DPR

Mahasiswa yang berunjuk rasa di seputar Gedung DPR beraudiensi dengan Sekjen DPR Indra Iskandar. Dalam audiensi itu mahasiswa minta disandingkan dengan pimpinan DPR untuk mengemukakan inspirasi penampikan pengesahan Perancangan Undang-Undang (RUU) KPK, RKUHP serta beberapa RUU yang lain.

Audiensi diadakan di Ruangan KK I, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2019). Dalam audiensi itu mahasiswa serta Sekjen DPR menyetujui persetujuan.



"Inspirasi dari warga Indonesia yang direpresentasikan mahasiswa akan dikatakan pada pimpinan Dewan DPR RI serta semua anggota," demikian cuplikan persetujuan di antara mahasiswa dengan Sekjen DPR.

Baca Juga : Menghitung SHU Koperasi

Dalam audiensi sempat juga berlangsung pembicaraan. Faksi mahasiswa ingin Sekjen DPR mengemukakan persetujuan yang tersambung dalam audiensi pada beberapa mahasiswa yang ada di luar Gedung DPR.

Tetapi, Sekjen DPR menampik. Sebagian orang perwakilan mahasiswa selanjutnya dibawa ke Gedung Setjen DPR.

Tidak beberapa lama perwakilan mahasiswa itu keluar gedung tanpa ada Sekjen. Mereka selanjutnya kembali ke arah tempat tindakan.

"Sekjen DPR RI akan mengundang serta menyertakan semua mahasiswa yang ada dalam pertemuan 19 September 2019, dosen atau akademisi dan warga sipil untuk ada serta bicara di tiap perancangan UU yang lain yang belum disahkan," demikian point ke-2 persetujuan mahasiswa dengan Sekjen DPR.

Artikel Terkait : SHU Koperasi Simpan Pinjam

Tersebut beberapa poin persetujuan mahasiswa dengan Sekjen DPR:

1. Inspirasi dari warga Indonesia yang direpresentasikan mahasiswa akan dikatakan pada pimpinan Dewan DPR RI serta semua anggota.

2. Sekjen DPR RI akan mengundang serta menyertakan semua mahasiswa yang ada dalam pertemuan 19 September 2019, dosen atau akademisi dan warga sipil untuk ada serta bicara di tiap perancangan UU yang lain yang belum disahkan.

3. Sekjen DPR menjanjikan akan mengemukakan kemauan mahasiswa untuk bikin pertemuan dalam soal penampikan koreksi UU KPK dengan DPR penampikan koreksi UU KPK serta RKUHP dengan DPR dan kejelasan tanggal pertemuan sebelum tanggal 24 September 2019.

Baca Juga : Menghitung SHU Koperasi

4. Sekjen DPR akan mengemukakan pesan mahasiswa pada anggota Dewan tidak untuk menetapkan RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Minerba serta RKUHP dalam kurun waktu empat hari ke depan.

Selesai audiensi, perwakilan massa selanjutnya menjumpai massa mahasiswa yang menanti di muka gerbang Gedung DPR Jalan Gatot Subroto. Perwakilan massa dari ITB Royyan Abdullah Dzakiy menjelaskan faksinya selalu tuntut supaya inspirasi mereka dipenuhi.

Baca Juga : Cara Menghitung

"Ini hari kita sudah sampai hasil mengagumkan, juga adanya surat ini, ini ialah satu persetujuan yang jamin malam hari ini perjuangan yang kita kerjakan dari barusan semenjak pagi hari ini tidak beres di hari ini. Kita bisa Agunan jika sesudah ini akan ada pertemuan, kita mendapatkan agunan jika pasti ada tindak lanjut," sebut Royyan.

No comments:

Post a Comment