Thursday, September 19, 2019

Miras Oplosan Diduga Tewaskan 4 Warga Malang, 1.280 Minuman Keras Disita

Gerak cepat dikerjakan polisi Kota Malang dalam memberi respon masalah miras oplosan yang disangka tewaskan empat masyarakat. Paling tidak ada 1.280 botol miras beberapa type diambil alih petugas. 



Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander menjelaskan, beberapa ribu botol miras yang diambil alih adalah hasil pemeriksaan dari 14 toko. "Beberapa ribu botol ini kami sita dari seputar 14 toko, yang sampai kini jual miras. Dari pemeriksaan itu, kerjakan kontrol pada 17 saksi," tutur Dony pada wartawan waktu pertemuan wartawan di halaman mapolres, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kamis (19/9/2019). 

Baca Juga : Mean, Median, Modus

Dony pastikan beberapa penjual miras yang digeledah tidak kantongi izin. Langkah tegas ini jadi usaha riil hentikan peredaran miras ditengah-tengah warga serta jatuhnya korban jiwa. 

"Kami selalu lakukan pengawasan ketat pada peredaran miras, supaya momen paling akhir yang diindikasi dengan miras oplosan tidak terulang lagi. Kami bersama dengan Pemkot Malang serta DPRD akan santer lakukan langkah mencegah. Hingga keinginan kita, Kota Malang bebas dari bahaya miras, narkoba sampai dapat membuat generasi bangsa yang bermartabat," lebih Dony. 

Dia menyarankan warga supaya menjauhi miras serta narkoba. Faksinya mengharap peranan aktif warga untuk memberantas peredaran miras yang tidak wajar edar. 

"Warga jangan takut atau sungkan dalam memberi info. Kita mengharap, ke depan ada dampak kapok buat aktor, supaya bukan sekedar terlilit Tipiring saja," lanjut Dony. 

Artikel Terkait : Mencari Mean

Menurut Dony, dua dari 14 toko yang digeledah disangka kuat mengedarkan type miras yang dikonsumsi beberapa masyarakat sampai tewaskan empat orang. Mereka yang meninggal adalah masyarakat Jalan Simpang Candi Panggung, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru. 

Toko itu ada di Jalan Laksda Adi Sucipto serta Perum Grand Sulfat. Dony mengemukakan, dua tempat itu punya BB serta HS. Awalnya, team spesial yang diturunkan menyelidik kematian empat masyarakat sebab disangka konsumsi miras oplosan. 

"Dari info saksi korban, kita temukan info, jika miras dibeli pada dua tempat itu, yaitu di Jalan Simpang LA Sucipto serta Perum Grand Sulfat. Kita selanjutnya menggerebek serta memeriksa tempat itu," tutur Dony. 

Artikel Terkait : Mencari Median

Dalam pemeriksaan, lanjut Dony, diketemukan beberapa ratus botol miras yang dikemas dalam botol plastik bertutup kuning tanpa ada merk. Serta, untuk menipu petugas, pemilik sembunyikan botol minuman ke almari. 

"Ada seputar 500 botol yang kami sita dari tempat itu. Pemilik berupaya menipu petugas, dengan menyimpannya di almari," jelas Dony. 

Menurut dia, ke-2 tempat mempunyai keterikatan. Satu tempat jadi toko penjualan, serta satu tempat lain jadikan gudang botol miras siap edar. Miras yang diambil alih petugas dari ke-2 tempat itu, adalah type Arak. Tiap botol ukuran hampir 1 liter di jual Rp 50 ribu. 

"Info saksi, beli dalam tempat itu. Pemilik atau aktor tidak menyanggah memang jual miras tanpa ada izin, serta tidak tahu detail jual pada siapapun. Dalam pemeriksaan didapati satu tempat jadikan toko serta satunya jadikan gudang," lebih Dony. 

Artikel Terkait : Mencari Modus

Dony akui, kontrol intens tengah dikerjakan pada dua penjual miras itu. Kedua-duanya dapat terlilit Perda Nomer 5 Tahun 2006 mengenai pengawasan, pengaturan, serta larangan penjualan minuman mengandung alkohol yang dikeluarkan oleh Pemkot Malang. Tidak hanya jeratan tindak pidana mudah (Tipiring). 

"Sanksinya dapat Perda Nomer 5 Tahun 2006, atau Tipiring. Kita mengharap ada dampak kapok nanti pada beberapa pengedar atau penjual miras untuk selamatkan generasi muda di Kota Malang," katanya. 

Pertemuan wartawan didatangi Wali Kota Malang Sutiaji dan Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika. Kedua-duanya mengharap, terdapatnya pergantian dalam Ketentuan Wilayah (Perda) yang spesial mengendalikan peredaran minuman mengandung alkohol. 

Baca Juga : Mean, Median, Modus

Mereka menghargai langkah cepat Polres Malang Kota dalam hentikan bahaya miras serta narkoba di Kota Malang. 

"Kami menghargai langkah cepat Polres Malang Kota. Kelak diinginkan ada koreksi dalam Perda yang mengendalikan minol (minuman mengandung alkohol) serta jeratan hukum lain untuk dapat memberi dampak kapok buat aktor," kata Sutiaji terpisah.

No comments:

Post a Comment