Thursday, September 19, 2019

Terbukti Korupsi, Waka DPRD Lampung Tengah Divonis 5,5 Tahun Bui

Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah nonaktif J Natalis Sinaga divonis 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta, subsider 2 bulan kurungan. Natalis Sinaga dapat dibuktikan bersalah terima suap Rp 1,5 miliar dari Bupati Lampung Tengah nonaktif Mustafa.

"Mengatakan terdakwa J Natalis Sinaga sudah dapat dibuktikan dengan resmi serta memberikan keyakinan menurut hukum bersalah dengan lakukan tindak pidana korupsi dengan bersama," tutur ketua majelis hakim waktu membacakan amar keputusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/11/2018).



Natalis Sinaga melanggar Masalah 12 huruf a Undang-Undang Nomer 31 Tahun 1999 seperti sudah dirubah dengan UU Nomer 20 Tahun 2001 mengenai Pembasmian Tindak Pidana Korupsi juncto Masalah 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga : Kebutuhan Kalori

Uang suap yang diterima Natalis terkait dengan gagasan utang wilayah Pemkab Lampung Tengah pada PT Fasilitas Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar. Utang itu harus melalui kesepakatan DPRD, sedang beberapa fraksi di DPRD tidak sepakat.

Mustafa bekerja bersama dengan Kadis Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman untuk menyogok DPRD.

"Natalis minta Mustafa untuk memberi uang supaya DPRD menyepakati utang wilayah Pemkab Lampung Tengah pada PT Fasilitas Multi Infrastruktur (SMI). Mustafa minta Taufik menyerahkan uang pada Natalis dengan setahap," tutur hakim.

Artikel Terkait : Menghitung Kebutuhan Kalori

Hakim yakin Natalis minta Rp 5 miliar pada Mustafa untuk diberikan pada pimpinan DPRD, ketua fraksi, serta anggota DPRD. Untuk lancarkan tindakan itu, Mustafa memerintah Taufik supaya keinginan Natalis direalisasi.

Selanjutnya Natalis minta uang penambahan seputar Rp 3 miliar untuk Ketua DPD Partai Demokrat, PDIP, serta Partai Gerindra. Uang itu disatukan Taufik dari relasi kontraktor di Lampung Tengah.

Uang itu diberikan Natalis Sinaga pada pimpinan serta anggota DPRD Lampung Tengah. Sedang Natalis terima uang Rp 1,5 miliar dengan setahap.

Baca Juga : Kebutuhan Kalori

"Berdasar rincian di atas, tindakan Natalis Sinaga penuhi faktor hadiah atau janji," kata hakim.

Diluar itu, hakim menampik permintaan justice collaborator atau aktor bekerja bersama diserahkan Natalis Sinaga. Karena, Natalis adalah aktor penting masalah itu.

Hak Politik Rusliyanto serta Natalis Dicabut 2 Tahun

Tidak hanya hukuman pidana, Rusliyanto diberi hukuman pencabutan hak politik. Rusliyanto tidak mempunyai hak untuk diambil sepanjang 2 tahun sesudah jalani waktu pidananya.

Baca Juga : Kebutuhan Kalori

"Hukuman penambahan pencabutan hak untuk diambil sepanjang 2 tahun," tutur hakim.

Tidak hanya Rusliyanto, Natalis divonis pencabutan hak politik sepanjang 2 tahun. Natalis tidak mempunyai hak untuk diambil sesudah jalani hukuman pidana.

"Pidana penambahan berbentuk pencabutan hak diambil sepanjang 2 tahun," sebut hakim.

No comments:

Post a Comment