Thursday, October 11, 2018

Tak Laporkan LHKPN, Caleg Terpilih Bisa Ditunda Pelantikannya

Dalam memberi pengarahan pada anggota dewan di Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan penyerahan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah prasyarat mutlak buat caleg (calon legislatif) supaya bisa dilantik jadi anggota DPRD DKI.

Anggota Team Direktorat Pendaftaran serta Kontrol LHKPN KPK, Rika Krisdianawati menjelaskan, buat calon legislatif yang dipilih dalam Penentuan Legislatif (Pileg) 2019, akan dikasihkan waktu saat tujuh hari untuk memberikan laporan LHKPN.

Baca Juga : KA Logawa dan Harga Tiket KA Logawa

"Jadi kelak ada tenggat waktu tujuh hari untuk isi LHPKN semenjak diputuskan menjadi anggota DPRD dipilih,” kata Rika di ruangan Fraksi PDIP, gedung DPRD DKI, Jakarta, Kamis (11/10). Laporan LHKPN dikerjakan berdasar pada ketentuan dalam Ketentuan Komisi Penentuan Umum (KPU) Nomer 20 Tahun 2018. Dalam ketentuan itu, anggota DPRD yang dipilih dalam Penentuan Legislatif baru dapat dilantik sesudah isi LHKPN.

Bila tidak isi, namanya akan dicoret dari rincian anggota legislatif yang dilantik. Batas waktu pengisian LHKPN itu cuma tujuh hari semenjak waktu penentuan. "Buat calon legislatif dipilih yang tidak isi LHKPN jadi sangsi yang dikasihkan berbentuk sangsi administratif. Yaitu, pelantikannya akan dipending sampai ia menyerahkan LHKPN ke KPK," katanya.

Baca Juga : Jadwal KA Logawa dengan KA Mutiara Timur

Jika buat petinggi pemerintah daerah, terutamanya DKI, sangsi administratifnya ialah penundaan pembayaan Tunjangan Kapasitas Daerah (TKD) jika petinggi itu tidak isi LHKPN. Dari 11.000 harus LHKPN di Pemprov DKI, Rika mengutarakan, telah ada 95 % yang menyerahkan LHKPN ke KPK.

Sesaat untuk di DPRD DKI, belumlah ada satu juga anggota dewan yang isi LHKPN. Akan tetapi, jumlahnya anggota dewan yang paling banyak sudah daftarkan diri serta memiliki account electronic LHKPN (e-LHKPN) ialah Fraksi PDIP. Yakni ada sekitar 20 anggota dewan yang telah mempunyai account.

Salah satunya, Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono, Merry Hotma Sirait, Yuke Yurike, serta Pandapotan Sinaga. "Nanti dengan account ini, jadi anggota dewan dapat isi LHKPN dengan elektronik saja," katanya.

Baca Juga : Harga Tiket KA Mutiara Timur dengan Jadwal KA Mutiara Timur

Rika mengimbau, semua anggota DPRD Jakarta dari Fraksi PDIP ikut berstatus menjadi caleg yang turut dalam Pileg 2019. "Semestinya mereka memberikan laporan harta kekayaan dari mulai saat ini. Agar saat dipilih, tidak butuh isi laporan harta kekayaan lagi. Kelak jika diputuskan, dapat digunakan lagi," terangnya.

No comments:

Post a Comment