Tuesday, November 5, 2019

Bea Cukai Jateng Amankan 3 Juta Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Kanwil Jateng-DIY mengambil alih 3 juta batang rokok ilegal sejumlah Rp 2,2 miliar dalam operasi yang berjalan sepanjang dua hari. Tanda bukti ditangkap dari Kabupaten Kendal serta tol.

Pengungkapan dikerjakan di tiga tempat berlainan pada tanggal 30 serta 31 Oktober 2019 kemarin. Penyitaan pertama dikerjakan di Rest Ruang KM 360 Tol Semarang-Batang. Yang ke-2 dalam suatu bangunan di Dusun Brayo Timur, Kabupaten Kendal, serta yang ke-3 dikerjakan di Rest Ruang KM 294 Tol Pejagan-Pemalang.



Kakanwil DJBC Jateng DIY, Parjiya menerangkan jika pengusutan dikerjakan Bea Cukai Kanwil Jateng DIY dengan KPPBC Semarang serta di-backup Pomdam IV Diponegoro. Penilaian pada sasaran operasi telah dikerjakan setelah sebelumnya mendapatkan info dari warga.

Baca Juga : Menghitung BPHTB

"Tanggal 30 Oktober 2019 jam 19.00 WIB petugas sukses amankan rokok beberapa 408 ribu batang yang terbagi dalam 384 ribu batang dengan merek 'S3' yang dilekati 'jempel' atau kertas yang digunakan jadi pita cukai palsu, serta 24 ribu batang rokok merek 'GS' yang dilekati pita cukai palsu pada suatu truk di Rest Ruang KM 360, Tol Semarang-Batang, Gondang, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang," kata Parjiya melalui tayangan persnya, Senin (5/11/2019).

Selanjutnya jam 21.00 WIB, petugas amankan rokok beberapa 708 ribu batang dengan merek 'SM Bold' tanpa ada dilekati pita cukai dalam suatu bangunan di Dusun Brayo Timur RT 01 RW 03 Kertosari Singorojo, Kabupaten Kendal.

Selanjutnya jam pukul 01.30 WIB tanggal 31 Oktober 2019 petugas kembali amankan rokok dengan jumlahnya semakin besar yakni 1,96 juta batang dengan brand 'Luffman Classic Mild Bold' tanpa ada pita cukai pada suatu truk di Rest ruang KM 294 Tol Pejagan Pemalang, Kertasari, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal.

Baca Juga : Cara Menghitung BPHTB

Barang Hasil Pengusutan ialah sekitar 3.076.000 batang rokok illegal type SKM, dengan prediksi nilai barang sebesar Rp 2.199.340.000, serta keseluruhan kekuatan kerugian Negara sebesar Rp 1.452.071.940," tuturnya.

Semua barang sekarang ditangkap di Kanwil DJBC Jateng DIY untuk perlakuan selanjutnya. Sekitar lima orang terperiksa ditangkap dari tiga tempat pengusutan, yakni dengan inisial A, Y, S, G serta H.

"Saya tidak jemu ajak pada beberapa entrepreneur rokok illegal serta semua pihak berkaitan supaya berhenti berupaya dengan illegal. Legal itu gampang, Bea Cukai akan menolong jadi entrepreneur yang legal," minta Parjiya.

Diluar itu, Kantor Bea Cukai Daerah Sulawesi Sisi Selatan (Subagsel) menghancurkan juta-an batang rokok serta beberapa ribu botol miras ilegal, yang berharga miliaran Rupiah.

Pemusnahan tanda bukti sitaan Bea Cukai sepanjang tahun 2018-2019 ini dengan simbolik dikerjakan di halaman kantor Tubuh Diklat Keuangan Makassar, Jalan Urip Sumoharjo, Rabu (30/10/2019), yang di pimpin Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagsel Padmoyo Tri Wikanto.

Baca Juga : Menghitung BPHTB

Tri menjelaskan, tanda bukti yang dihilangkan adalah dari hasil 50 kali pengusutan di sejumlah tempat, seperti pelabuhan, lapangan terbang, serta pelosok-pelosok di daerah kerja Bea Cukai Sulbagsel yang terdiri 3 provinsi, yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, serta Sulawesi Tenggara.

Jumlahnya tanda bukti yang dihilangkan terbagi dalam 21.200.452 batang rokok yang tidak diperlengkapi pita cukai asli, sejumlah Rp 12.801.707.580, serta 1.744 miras ilegal sejumlah Rp 72.875.000.

"Semua barang sitaan ini telah ada keputusan pengadilan serta di setujui Ditjen Pengendalian Kekayaan Negara, gudang pun tidak mampu memuat, karena itu dihilangkan. Kekuatan kerugian negara dari barang sitaan ini seputar Rp 6,1 miliar," tutur Tri.

No comments:

Post a Comment