Monday, November 4, 2019

Penunggak Pajak di Karawang Rp 525 M

Pemerintah Kabupaten Karawang sedang berusaha mengincar beberapa perusahaan besar yang menunggak pajak. Perusahaan-perusahaan itu meningkatkan jumlahnya piutang Pemkab Karawang, yang sekarang lebih dari Rp 525 miliar.



"Bila terus menunggak, jumlahnya tunggakan pajak (piutang) punya potensi terus makin bertambah," kata Endang Cahendra, Kepala Bagian PBB serta BPHTB Bapenda Karawang, pada detikcom, Selasa (5/11/2019).

Baca Juga : Menghitung Dosis Obat

Endang menjelaskan sumber piutang paling besar datang dari penunggak pajak bumi serta bangunan (PBB). Antara perusahaan besar itu, kata Endang, ada perusahaan punya Keluarga Cendana. Perusahaan itu ialah Lokasi Mandala Putra atau dahulu diketahui Mandala Pratama Permai, satu lokasi industri seluas 700 hektare di Cikampek.

"Salah satunya penunggak PBB yang cukup besar ialah perusahaan punya Keluarga Cendana. Dahulu sisa pabrik mobil Timor," sebut Endang.

Pada saat jayanya, pabrik itu menghasilkan mobil nasional bermerek Timor. Walau demikian, Timor pernah dikatakan melanggar prinsip perdagangan bebas versus Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Timor sempat juga ditunjuk berlawanan dengan UU Perpajakan waktu Orde Baru berkuasa. Tetapi IMF menghajar perlakuan spesial untuk Timor.

Baca Juga : Dosis Obat

Menurut Endang, tidak hanya perusahaan punya Cendana, ada perusahaan yang lain. Umumnya ialah pabrik mati di zone industri Klari, Dawuan, sampai Cikampek tepian Purwakarta. "Waktu kami kesana, hanya ada satpamnya saja," papar Endang.

Pabrik-pabrik itu pailit sebab beberapa fakta. Diantaranya ialah ketentuan tentang relokasi pabrik ke lokasi industri. Seperti didapati, UU No 2 Tahun 2014 mengenai Perindustrian mengharuskan semua industri masuk lokasi industri. Keharusan relokasi ini maksudnya untuk mempermudah pemerintah memonitor serta meminimalisir efek pencemaran lingkungan.

Baca Juga : Menghitung Dosis Obat

"Pabrik-pabrik di zone industri satu demi satu mulai ditertibkan. Jadi lahannya ada tetapi telah tertidur. Walau pabrik telah tidak bekerja, PBB kan harus tetap dibayar," kata Endang.

Pada pabrik-pabrik itu, Endang akui telah beberapa ratus kali melayangkan surat peringatan. Tetapi tidak digubris. Pada 2018 contohnya, Bappenda Karawang melayangkan 146 surat peringatan. Pada 2019, surat peringatan naik mencolok sampai 254. "Kami tidak akan berhenti berusaha," katanya.

Baca Juga : Cara Menghitung

Karena surat peringatan dipandang tidak efisien, Bappenda membujuk perusahaan itu dengan beberapa program, terhitung pengampunan pajak atau meniadakan denda pajak. "Paling tidak yang berkaitan membayar intinya saja. Paling tidak ada penghasilan ke pemda," katanya.

Endang menyarankan perusahaan-perusahaan itu manfaatkan benar kebijaksanaan penghilangan denda itu. "Karena, penghilangan denda berlaku sampai akhir November tahun ini," kata Endang.

No comments:

Post a Comment