Thursday, October 11, 2018

Fraksi PDIP DKI Dorong Caleg Laporkan LHKPN

Lihat pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) jadi prasyarat mutlak untuk dilantik jadi legislatif sesudah diputuskan menjadi caleg dipilih dalam Penentuan Legislatif (Pileg) 2019 kelak, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berinisiatif mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPk).

Anggota Team Direktorat Pendaftaran serta Kontrol LHKPN KPK, Rika Krisdianawati, menjelaskan, pertemuan dengan anggota DPRD DKI berkaitan pengisinan LHKPN, awalannya akan dikordinir oleh Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD DKI. Akan tetapi sampai ini hari, gagasan pertemuan itu belumlah terealisasikan.

Baca Juga : KA Senja Utama Solo dan Harga Tiket KA Senja Utama Solo

"Awalannya, kita bertemu sebelum puasa. Saat itu ingin dikoodinir dengan Sekwan. Tetapi sampai ini hari belumlah ada tindak lanjutnya. Lantas PDIP ide langsung mengundang kami untuk ada di ruangan fraksi mereka. Memberi keterangan tentang LHKPN serta langkah mengisinya dengan e-LHKPN," kata Rika di ruangan Fraksi PDIP, gedung DPRD DKI, Jakarta, Kamis (11/10).

Dia menginginkan dengan terdapatnya ide dari Fraksi PDIP berkaitan ketaatan isi LHKPN, bisa dibarengi oleh fraksi-fraksi yang lain yang berada di DPRD DKI. "Semoga, dengan terdapatnya agenda ini, fraksi-fraksi yang lainnya bisa mengikutinya," katanya.

Di tempat yang sama, Ketua Fraksi PDIP, Gembong Warsono mengaku pihaknya berinisiatif mengundang KPK untuk memberi keterangan tentang LHKPN pada 28 anggotanya yang jadi anggota DPRD DKI periode 2014-2019. "Benar, ini ide Fraksi PDIP. Agar ada percepatan, jadi kita dorong agar langkah pengisiannya lebih benar," kata Gembong.

Menurut dia, pengisian LHKPN adalah bentuk ketaatan anggota Fraksi PDIP DPRD DKI pada keharusan memberikan laporan harga kekayaan pada negara. Sekaligus juga berikan motivasi anggota dewan dari fraksi lainnya untuk turut bersama memberikan laporan harta kekayaan mereka pada negara.

Baca Juga : Jadwal KA Senja Utama Solo dan KA Senja Utama Yogya

"Kita ingin, anggota legislatif yang lainnya ikut ikut bersama dengan melaporkannya. Supaya ketaatan pada ketentuan perundang-undangan dapat kita kita patuhi bersama dengan," katanya.

Berkaitan baru terdapatnya 20 anggota Fraksi PDIP yang daftarkan diri serta memiliki account elektronik LHKPN (e-LHKPN), Gembong meyakini, delapan anggota fraksi PDIP yang lain akan selekasnya daftarkan diri untuk memperoleh account e-LHKPN.

"Saya optimis, 28 anggota Fraksi PDIP, semua akan memberikan laporan harta kekayaannya pada KPK. Keinginan kita, sebelum akhir bulan ini, semua anggota fraksi PDIP yang 28 orang itu, bisa isi LHKPN dengan komplet pada KPK," tuturnya.

Gembong memberikan, fakta baru saat ini mengundang KPK, karena terdapatnya ketidaksamaan persepsi berkaitan penyelenggara negara. Salah satunya, anggota dewan tidak butuh menyerahkan LHKPN pada KPK sebab tidak memperoleh dana pensiun.

Baca Juga : Harga Tiket KA Senja Utama Yogya dan Jadwal KA Senja Utama Yogya

"Apa DPRD harus atau tidak harus isi LHKPN? Sebab menjadi penyelenggara negara, ada perbincangan di internal kami, jika di DPRD tidak memperoleh dana penisun, jadi tidak diharuskan. Jika melapor bisa, ya tidak ikut tidak apa-apa," tuturnya.

Berdasar pada keterangan dari KPK, kata Gembong, anggota DPRD DKI, terpenting yang ingin mencalonkan diri kembali, mesti menyerahkan LHKPN ke KPK. Jika tidak, jika dipilih kembali, pelantikannya akan dipending sebab belumlah menyerahkan LHKPN ke KPK. "Tetapi saat ini ada ketetapan jika diwajbikan untuk memberikan laporan, jadi kita dorong semua anggota fraksi memberikan laporan LHKPN ke KPK," tegasnya.

No comments:

Post a Comment