Tuesday, September 25, 2018

Dedi Mulyadi: Rakyat Jabar Tidak Mau Jadi Nomor 2

Ketua Team Pemenangan Jokowi-Ma’ruf Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan rakyat Jawa Barat tidak ingin dinomorduakan. Ditambah lagi, bila ada beberapa pihak yang ingin menomortigakan rakyat Jawa barat.

"Kita ingin memenangi pasangan Jokowi-Ma’ruf di Jawa Barat. Karenanya, kita tidak ingin dinomorduakan. Rakyat Jawa Barat tidak ingin menjadi nomer dua. Semua ingin diutamakan,” kata Dedi dalam tayangan wartawan yang di terima di Jakarta, Rabu (26/9).

Baca Juga : KM Bukit Raya dan Harga Tiket KM Bukit Raya

Dedi mengatakan, beberapa penelitian sudah menunjukkan tesisnya itu. Ditegaskan, rakyat Jawa Barat ingin jadi nomer satu dalam soal apa pun. “Sok siah buktikeun (Silahkan tunjukkan). Emak-emak di Jawa Barat tidak ada itu yang ingin menjadi nomer dua. Tentu semua ingin jadi nomer satu,” tuturnya.

Bekas Bupati Purwakarta itu juga membuka filosofi dibalik arti nomer satu. Nomer itu adalah nomer yang merepresentasikan rangking teratas. “Juara itu tidak ada yang nomer dua, ditambah lagi nomer tiga. Juara itu ya nomer satu,” tegasnya.

Baca Juga : Harga Tiket Kapal KM Bukit Raya dengan KM Labobar

Disebutkan, tagline ‘menomorsatukan rakyat’ mengilhami semua team serta partisipan Jokowi-Ma’ruf untuk merampungkan permasalahan sosial. Karena itu, Dedi mengakui tidak akan mengadakan acara resmi di dalam penduduk. Insentif elektoral menurutnya akan dapat dicapai dengan langkah terjun langsung ke tengah penduduk.

Beberapa type service dari mulai pendidikan, kesehatan serta infrastruktur mesti bisa dirasa penduduk. Triknya, Dedi telah bekerjasama dengan pengarah teritorial kabupaten/kota untuk konsentrasi pada perihal itu. “Kepala daerah yang datang dari partai semua fokusnya disana. Jika kualitas service pada masyarakatnya baik jadi kemenangan di Jawa Barat akan makin terlihat,” tuturnya.

Baca Juga : Harga Tiket KM Labobar dengan Harga Tiket Kapal KM Labobar

Dedi memberikan, team Jokowi-Ma’ruf di semua tingkatan mesti jadi katalisator kebutuhan penduduk dengan service. Termasuk juga, beberapa hal yang jadi janji Presiden Joko Widodo pada periode ini yang belumlah tertunaikan. Salah satunya program yang sekarang ini masih juga dalam step pembuatan ialah pembuatan jalan tol di sejumlah titik di Jawa Barat. “Kalau ingin cepat tuntas bermakna Pak Jokowi mesti 1x lagi,” tuturnya.


Jelang Kedatangan M'ruf Amin, Mahfud MD dan Romo Benny ke Rumah Gus Dur

Cawapres nomer urut 02, KH Ma'ruf Amin diskedulkan lakukan pertemuan dengan keluarga presiden ke-4 KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) didalam rumah almarhum, Jalan Munawaroh, Ciganjur, Jakarta Selatan, Rabu (26/9). Sekejap sebelum pertemuan, terlihat beberapa tokoh ikut hadir ke rumah Gus Dur.

Baca Juga : KM Tidar dan Harga Tiket KM Tidar

Berdasar pada pantauan BeritaSatu.com, beberapa tokoh yang ada itu, diantaranya bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD serta rohaniawan Benny Susetyo yang akrab dipanggil Romo Benny.

Mahfud MD menyampaikan, hadirnya disana sebab dengan ideologis dia mempunyai keterikatan dengan keluarga Gus Dur.

Baca Juga : Harga Tiket Kapal KM Tidar dengan KM Binaiya

"Saya ini masuk bukan dengan biologis, tapi dengan ideologis. Saya ini keluarga Gus Dur, sebab almarhum ingin terima tamu. Dengan NU, jadi saya hadir kesini," kata Mahfud.

Mahfud sudah sempat dijagokan jadi cawapres mengikuti capres petahana Joko Widodo (Jokowi). Tapi, di akhir waktu penetapan, nama Mahfud digantikan oleh KH Ma'ruf Amin.

Baca Juga : Harga Tiket KM Binaiya dengan Harga Tiket Kapal KM Binaiya

Tidak hanya Mahfud MD serta Romo Benny, semenjak pagi rumah Gus Dur juga dipenuhi dengan beberapa pengurus Wahid Foundation. Juga tersebar info jika keluarga Yenny Wahid ini hari akan memastikan sikap politik pada Penentuan Umum (Pemilu) 2019.



Warga Jambi Kini Semakin Mudah Adukan Penyimpangan Anggaran

Penduduk Jambi sekarang makin gampang menyampaikan penyimpangan-penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan ataupun pemakaian keuangan daerah, menyusul dibentuknya instansi Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) serta Aparat Penegak Hukum (APH) di propinsi itu.

Pembentukan APIP serta APH diikuti dengan penandatanganan kesepakatan kerja kerja sama oleh 9 bupati, dua wali kota, 11 Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari), serta 11 Kapolres se-Provinsi Jambi, Selasa (25/9) di Kota Jambi.

Baca Juga : KM WIlis dan Harga Tiket KM WIlis

Plt Gubernur Jambi Fachrori Umar pada penandatanganan kesepakatan kerja sama itu menyampaikan, dengan dibentuknya ke-2 instansi pengawasan itu, jadi masyarakat Jambi makin gampang memberikan laporan temuan-temuan ketidak-beresan pembangunan di daerah ini.

“Kedua instansi ini siap mengatasi laporan berkaitan penyimpangan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kata Fachrori Umar.

Konsentrasi utama kerja sama APIP serta APH, yakni mengatasi laporan atau pengaduan penduduk yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintah daerah. Ke-2 instansi ini diinginkan dapat menahan kasus-kasus pungli di lembaga pemerintah.

Setelah itu laporan-laporan yang ada akan diolah ke tingkat penyidikan oleh aparat kepolisian serta kejaksaaan dan setelah itu ke pengadilan. “Perjanjian kerja sama APIP serta APH jadi tonggak terpenting dalam penegakan hukum di Jambi,” kata Fachrori Umar.

Baca Juga : Harga Tiket Kapal KM WIlis dan KM Awu

Ia mengaku, menahan serta memberantas korupsi bukan pekerjaan yang gampang sebab memerlukan prinsip dan kesadaran yang tulus serta ikhlas dari semua penyelenggara pemerintahan.
Karena itu Fachrori Umar minta beberapa bupati serta wali kota di Jambi betul-betul mempunyai prinsip mensupport kerja sama APIP serta APH untuk terselenggaranya service yang baik pada penduduk.

Kedatangan APIP serta APH, tuturnya, untuk memberikan motivasi pada aparatur pemerintahan di daerah supaya tidak mempunyai kesangsian menjalankan pekerjaannya mengurus keuangan daerah.

Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Sri Wahyuningsih di kesempatan itu menyampaikan, kesepakatan kerja sama APIP serta APH di daerah begitu terpenting untuk melakukan mandat Masalah 385 UU 23/2014 mengenai Pemerintahan Daerah serta Instruksi Presiden 1/2016 mengenai Percepatan Pelaksanaan Project Strategis Nasional.

Baca Juga : Harga Tiket KM Awu dengan Harga Tiket Kapal KM Awu

Kerja sama ini, tuturnya, adalah bukti jika pengaturan serta kolaborasi antarinstansi pemerintah sudah berjalan untuk mengawal, mengawasi, serta menggerakkan pembangunan dan tata kelola pemerintahan daerah supaya jadi lebih baik .

Propinsi Jambi ini adalah propinsi ke-21 yang lakukan kesepakatan kerja sama APIP serta APH.
“Kerja sama ini akan memberi perlindungan pada petinggi yang melakukan program pembangunan serta pengendalian keuangan negara,” tuturnya.

Bursa Asia Bergerak Menguat Pagi Ini

Sebagian besar Bursa Asia berjalan menguat pada perdagangan pagi hari ini, Rabu (26/9). Bursa Amerika Serikat awal mulanya ditutup melemah sedang Eropa ditutup menguat di akhir perdagangan tempo hari. Harga minyak mentah dunia melemah serta harga emas Comex terpantau datar.

Baca Juga : KM Tilongkabila dan Harga Tiket KM Tilongkabila

Di bursa Asia ini hari, Nikkei 225 melemah 0,2 % ke 23.892,54, Topix turun 0,68 % ke 1.809,98, Hang Seng Hong Kong naik 0,57 % ke 27.656,56,

CSI 300 Shanghai naik 0,22 % ke 3.387,08, S&P/ASX 200 naik 0,11 % ke 6.192,7, Straits Times naik 0,44 % ke 3.250,47.

Baca Juga : Harga Tiket Kapal KM Tilongkabila dan KM Bukit Siguntang

Di AS pada penutupan awal mulanya, Dow Jones Industrial Average turun 0,26 % ke 26.492,21, S&P 500 turun 0,13 % ke 2.915,56, Nasdaq naik 0,18 % ke 8.007,47, NYSE turun 0,0 % ke 13.160,6.

Di perdagangan bursa Eropa, Euro Stoxx 50 naik 0,27 % ke 3.419,78, FTSE 100 naik 0,66 % ke 7.507,56, DAX naik 0,19 % ke 12.374,66.

Baca Juga : Harga Tiket KM Bukit Siguntang dengan Harga Tiket Kapal KM Bukit Siguntang

Selain itu, harga minyak mentah dunia type WTI turun 0,24 % ke US$ 72,11 per barel serta Brent turun 0,1 % ke US$ 81,79. Harga emas naik 0,06 % ke US$ 1.205,8 per troy ons


Terlibat Korupsi, 19 ANS di Kaur Segera Diberhentikan Tak Hormat

Sekitar 19 orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Kaur, Bengkulu, yang tersandung masalah hukum tindak pidana korupsi selekasnya diberhentikan dengan tidak hormat.

Baca Juga : KM Nggapulu dan Harga Tiket KM Nggapulu

"Ada 19 ANS di lingkup Pemkab Kaur, yang tersandung masalah tindak pidana korupsi selekasnya kita berhentikan dengan tidak hormat kurun waktu dekat. Pemberhentian ANS ini masih juga dalam proses di Pemkab Kaur," kata Sekretatis Daerah (Sekda) Pemkab Kaur, Nandar Munadi, di Bengkulu, Rabu (26/9).

Ia menyampaikan, pemberhentian tidak hormat 19 ANS di Kaur itu, dikerjakan sesuai dengan dengan Undang-Undang (UU) ANS No 5 Tahun 2014 mengenai ANS serta surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengenai pemberhentian ANS yang dapat dibuktikan lakukan tindak pidana korupsi serta statusnya perkaranya telah mempunyai kemampuan hukum masih atau inkrach.

Baca Juga : Harga Tiket Kapal KM Nggapulu dan KM Ciremai

Belasan ANS yang selekasnya dipecat itu, sampai kini berdinas di beberapa organisasi piranti daerah (OPD) di lingkup Pemkab Kaur. Akan tetapi, Sekda tidak bersedia mengatakan jati diri 19 ANS di lingkup Pemkab Kaur itu.

"Yang pasti ada 19 ANS di lingkup Pemkab Kaur, selekasnya kita berhentikan dengan tidak hormat sebab lakukan tindak pidana korupsi. Pemberhentian ANS yang korupsi ini kita kerjakan sesuai dengan dengan surat edaran Mendagri yang kita terima baru saja ini," katanya.

Pemecatan 19 ANS itu, tuturnya sangat terpaksa dikerjakan Pemkab Kaur, sebab bila mereka tidak diolah pemberhentian, jadi pemkab yang akan disanksi oleh Kemdagri.

"Menjadi, walau berat hati kita sangat terpaksa mengolah pemecatan 19 ANS di lingkup Pemkab Kaur itu. Karena, bila tidak kita berhentikan jadi pemkab akan dipakai sangsi oleh Kemdagri," katanya.

Baca Juga : Harga Tiket KM Ciremai dan Harga Tiket Kapal KM Ciremai

Berkaitan pemberhentian 19 ANS korupsi itu, Munadi menyampaikan, pihaknya selekasnya lakukan pengaturan dengan BKN Regional 7 di Palembang, Sumsel menjadi tindak lanjut dari surat edaran Kemdagri mengenai pemecatan ANS yang dapat dibuktikan lakukan tindak pidana korupsi. Hasil pengaturan dengan BKN Regional 7 di Palembang, akan jadikan basic untuk mengolah pemecatan 19 ANS di lingkup Pemkab Kaur yang dapat dibuktikan sudah lakukan tindak pidana korupsi.


Thursday, September 20, 2018

Kemnaker Tidak Serius, Nasib UU Pelindungan TKI Tak Jelas

Pemerintah serta DPR setuju jika salah satunya karena tenaga kerja Indonesia (TKI) terpenting pekerja rumah tangga (PRT) diluar negeri alami permasalahan, seperti kekerasan serta pemerkosaan ialah sebab perlindungan yang ditata dalam undang-undang, tidak jelas. Undang-undang yang disebut di sini yaitu Undang-undang Nomer 39 Tahun 2004 mengenai Peletakan serta Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

Hal seperti ini tercatat jelas dalam naskah akademik pembuatan Undang-undang Nomer 18 Tahun 2017 mengenai Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) (red-atau TKI). Dalam naskah akademik, diterangkan, jika UU 39 Tahun 2004 semakin banyak mengatur tentang peletakan TKI di banding tentang perlindungan TKI. Oleh karena itu, DPR serta pemerintah membuat UU 18 Tahun 2017, yang diundangkan serta disyahkan dalam lembaran negara pada 24 November 2017 sesudah disahkan di DPR pada satu bulan awal mulanya.

UU 18 Tahun 2017 ini mengamanatkan pembuatan 28 ketentuan pelaksana atau ketentuan turunan. Batas waktu penyelesaikan pembuatan ketentuan turunan itu dua tahun semenjak UU itu diundangkan. Akan tetapi, sampai sekarang ini, hampir setahun semenjak diundangkan belumlah satu juga ketentuan turunan yang tuntas dirumuskan.

Baca Juga : KM Sangiang dan Harga Tiket KM Sangiang

“Belum satu juga ketentuan turunan dirumuskan. Yang bekerja menjadi koordinator dalam merangkum semuanya ialah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker),” kata seseorang petinggi eselon I di Kemnaker yang tidak bersedia mengatakan namanya.

Petinggi ini cemas, nasib UU 18 Tahun 2017 ini seperti nasib UU 39 Tahun 2004 yang tidak jelas ketentuan turunannya. “Ada ketentuan turunan cuma satu atau dua tapi itu dibikin pada tahun 2014 serta 2015. Kan aneh, UU-nya diundangkan tahun 2004,” kata petinggi itu.

Realitas yang berlangsung sekarang ini Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri maju menjadi caleg DPR RI daerah penentuan Kota Bekasi serta Depok. Pantuan beritasatu.com, Hanif jarang di kantor. Ia repot mendatangi daerah pemilihannya untuk “kampanye”.

“Bagusnya semua ketentuan turunan tuntas di saat beliau masih tetap menjadi Menaker, mumpung orang yang memahami serta turut merangkum UU 18 Tahun 2017 masih tetap ada serta pada tempat yang sesuai dengan yang sekarang ini. Takutnya jika ada Menaker yang baru kelak kami digeser, jadi merangkum ketentuan turunan agak sulit lagi sebab team baru mesti belajar lagi,” kata seseorang petinggi eselon II yang malas mengatakan namanya.

Baca Juga : Harga Tiket Kapal KM Sangiang dan KM Dorolonda

Dirjen Pembinaan Peletakan serta Perluasaan Kerja, Kemnaker, Maruli Apul Hasoloan Tambunan, yang sangat bertanggungjawab dalam membuat team perumus ketentuan turunan UU itu, tidak sempat bersedia memberi komentar. Bahkan juga Maruli seringkali takut berjumpa wartawan.

Sedang Deputi Perlindungan TKI, BNP2TKI, Anjar Budi Winarso, menyatakan, BNP2TKI cuma bekerja merangkum Ketentuan Presiden (Prespres) menjadi ketentuan turunan dari UU 18 Tahun 2017. “Kami telah menyusunnya, tinggal dibicarakan dengan Kementerian serta instansi lainnya,” katanya.

Salah satunya perihal terpenting yang ditata dalam UU 18 Tahun 2017 ialah menegaskan penyusunan manfaat serta wewenang Kemnaker serta BNP2TKI. Penyusunan yang tegas ini dibikin supaya “perang dingin” pada Kemnaker dengan BNP2TKI seperti yang berlangsung sampai sekarang ini tidak berlangsung lagi dimana yang akan tiba.

Masalah 46 ayat (2) UU 18 Tahun 2017 mengatakan, pekerjaan pelindungan PMI dikerjakan oleh Tubuh yang dibuat oleh Presiden (ayat 1). Tubuh seperti disebut pada ayat (1) di pimpin oleh kepala Tubuh yang diangkat oleh Presiden serta bertanggungjawab pada Presiden lewat Menteri (ayat 2).

Baca Juga : Jadwal KM Dorolonda dengan Jadwal Kapal KM Dorolonda

Beda dengan Masalah 94 ayat (3) UU 39 Tahun 2004 mengenai Peletakan serta Perlindungan TKI di Luar Negeri yang mengatakan, BNP2TKI adalah instansi non departemen yang bertanggungjawab pada Presiden berkedudukan di Ibukota Negara. Ketetapan Masalah 46 ayat (2) UU 18 Tahun 2017 akan di uraikan lebih komplet serta detil dalam Ketentuan Menteri.

Yang akan ditata dalam Ketentuan Menteri yang disebut ialah rencana, organisasi BNP2TKI, pelaksanaan serta pengontrolan atau pengawasan. Salah satunya kelebihan UU 18 Tahun 2017 di banding dengan Undang-undang awal mulanya ialah terdapatnya desentralisasi service pekerja migran Indonesia (PMI) atau TKI, di mana pemerintah daerah dari mulai desa – sampai pemerintah propinsi dilibatkan.

Periset Migrant Care, Anis Hidayah, menyampaikan, sampai kini eksploitasi pada pekerja migran yang seringkali berlangsung akibatnya karena terdapatnya monopoli peranan beberapa pengambil keuntungan dengan brutal serta sewenang-wenang dalam peletakan buruh migran. Mengakibatkan, buruh migran tidak lebih dari sebatas komoditas yang tidak mempunyai bagian manusiawi.

Itu semua berlangsung sebab UU yang lama (UU 39/2004) berkesan memberikan ruangan dengan legal untuk terjadinya monopoli serta eksploitasi. Ruangan itu lewat UU Perlindungan yang baru, dipersempit dengan mendatangkan service terpadu satu atap di tingkat provinsi serta kabupaten, bahkan juga desa. Sebab walau masa otonomi daerah serta desentralisasi sudah berjalan lama, tapi dalam soal perlindungan buruh migran masih tetap begitu sentralistik.

Sampai kini pemerintah daerah tidak banyak ikut serta serta dilibatkan dalam sistem perlindungan buruh migran. Hal seperti ini berlangsung sebab belumlah ada undang-undang yang mengaturnya. Jadi dengan terdapatnya UU 18 Tahun 2017 jadi pemerintah daerah mesti ikut serta serta dilibatkan dalam proses perlindungan pekerja migran.

Akan tetapi, sebaik apapun isi satu Undang-undang jika tidak ada ketentuan turunannya jadi menjadi mandul. Ditambah lagi dalam UU 18 Tahun 2017 telah dengan eksplisit mengatakan ketentuan turunan sekitar 28 buah. Karena itu, penduduk pasti mengharap, Menaker Hanif Dhakiri memerhatikan tanggung jawabnya ini. Selesaikan Pak Menteri !

Efek Radiasi Sinar Ultra Violet Dapat Merusak Lensa Mata

Membuat perlindungan kesehatan mata dari radiasi cahaya ultraviolet (UV) berbentuk mendasar untuk kesehatan. Banyak pemakai kacamata sudah mengerti jika radiasi cahaya UV bisa mengakibatkan kerusakan mata, akan tetapi yang seringkali berlangsung tidak ada aksi mencegah yang dikerjakan membuat perlindungan pandangan mereka.

Managing Director South East Asia - Carl Zeiss Pte Ltd, Ven Raman, menuturkan, perlindungan pada cahaya UV sangat terpenting buat kesehatan pandangan. "Zeiss sekarang tingkatkan standard jangkauan UV Protection sampai meliputi 400 nm. Menjadi produsen lensa, hal seperti ini jadi pekerjaan kami untuk aktif mengedukasi pemakai kacamata tentang perlindungan cahaya UV serta hubungan dengan kesehatan mata," tuturnya.

Baca Juga : KM Umsini dan Harga Tiket KM Umsini

Optik Tunggal : Menurut dia, begitu terpenting untuk menuturkan jika radiasi cahaya UV ada setiap waktu, tidak cuma waktu matahari cemerlang terik, akan tetapi selama waktu serta selama seharian bahkan juga saat mendung.

"Warna lensa benar-benar tidak ada hubungan dengan potensi perlindungan cahaya UV, sebab radiasi cahaya UV terserap oleh material lensa," imbuhnya. Selain itu, Astrianda N Suryono, Dokter Spesialis Mata Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) memberikan, cahaya UV ialah salah satunya resiko buat kesehatan mata.

Baca Juga : Harga Tiket Kapal KM Umsini dan KM Gunung Dempo

"Radiasi cahaya UV bisa mengakibatkan proses katarak berlangsung bertambah cepat. Lebih, menilik Indonesia dicurahi cahaya matahari tinggi sekali," katanya. Menurut dia, memakai kacamata dengan UV protection, bisa jadi langkah sangat efisien membuat perlindungan saat ada ditempat terbuka kurun waktu yang lama.

Chairman PT Optik Tunggal Prima menjadi pemegang lisensi sah Zeiss di Indonesia, Alexander F Kurniawan, menyampaikan, menjadi perusahaan yang berjalan dalam bagian optik serta alat kesehatan mata, pihaknya menyongsong dengan begitu ketertarikan kedatangan Zeiss UVProtect Clear Lenses.

Baca Juga : Jadwal KM Gunung Dempo dengan Jadwal Kapal KM Gunung Dempo

"Kami merasakan banyak persoalan mata yang berlangsung diantaranya sebab paparan cahaya UV yang tinggi hingga berlangsung masalah pada kesehatan mata misalnya katarak," tuturnya.

Menurut dia, penduduk Indonesia yang tinggal di negara tropis tentu saja membutuhkan perlindungan dari radiasi cahaya UV. "Tidak cuma pengguna kacamata dengan keperluan lensa korektif, akan tetapi juga mereka yang seringkali terkena cahaya matahari dalam kegiatan keseharian," ujarnya.