Tuesday, September 25, 2018

Terlibat Korupsi, 19 ANS di Kaur Segera Diberhentikan Tak Hormat

Sekitar 19 orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Kaur, Bengkulu, yang tersandung masalah hukum tindak pidana korupsi selekasnya diberhentikan dengan tidak hormat.

Baca Juga : KM Nggapulu dan Harga Tiket KM Nggapulu

"Ada 19 ANS di lingkup Pemkab Kaur, yang tersandung masalah tindak pidana korupsi selekasnya kita berhentikan dengan tidak hormat kurun waktu dekat. Pemberhentian ANS ini masih juga dalam proses di Pemkab Kaur," kata Sekretatis Daerah (Sekda) Pemkab Kaur, Nandar Munadi, di Bengkulu, Rabu (26/9).

Ia menyampaikan, pemberhentian tidak hormat 19 ANS di Kaur itu, dikerjakan sesuai dengan dengan Undang-Undang (UU) ANS No 5 Tahun 2014 mengenai ANS serta surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengenai pemberhentian ANS yang dapat dibuktikan lakukan tindak pidana korupsi serta statusnya perkaranya telah mempunyai kemampuan hukum masih atau inkrach.

Baca Juga : Harga Tiket Kapal KM Nggapulu dan KM Ciremai

Belasan ANS yang selekasnya dipecat itu, sampai kini berdinas di beberapa organisasi piranti daerah (OPD) di lingkup Pemkab Kaur. Akan tetapi, Sekda tidak bersedia mengatakan jati diri 19 ANS di lingkup Pemkab Kaur itu.

"Yang pasti ada 19 ANS di lingkup Pemkab Kaur, selekasnya kita berhentikan dengan tidak hormat sebab lakukan tindak pidana korupsi. Pemberhentian ANS yang korupsi ini kita kerjakan sesuai dengan dengan surat edaran Mendagri yang kita terima baru saja ini," katanya.

Pemecatan 19 ANS itu, tuturnya sangat terpaksa dikerjakan Pemkab Kaur, sebab bila mereka tidak diolah pemberhentian, jadi pemkab yang akan disanksi oleh Kemdagri.

"Menjadi, walau berat hati kita sangat terpaksa mengolah pemecatan 19 ANS di lingkup Pemkab Kaur itu. Karena, bila tidak kita berhentikan jadi pemkab akan dipakai sangsi oleh Kemdagri," katanya.

Baca Juga : Harga Tiket KM Ciremai dan Harga Tiket Kapal KM Ciremai

Berkaitan pemberhentian 19 ANS korupsi itu, Munadi menyampaikan, pihaknya selekasnya lakukan pengaturan dengan BKN Regional 7 di Palembang, Sumsel menjadi tindak lanjut dari surat edaran Kemdagri mengenai pemecatan ANS yang dapat dibuktikan lakukan tindak pidana korupsi. Hasil pengaturan dengan BKN Regional 7 di Palembang, akan jadikan basic untuk mengolah pemecatan 19 ANS di lingkup Pemkab Kaur yang dapat dibuktikan sudah lakukan tindak pidana korupsi.


No comments:

Post a Comment