Monday, September 10, 2018

Istri Ditembak Suami di Jakut, KPPPA Geram KDRT Makin Beragam

Masalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tidak henti-hentinya berlangsung, KPPPA semakin berang dengan kabar berita belakangan ini jika ada istri ditembak oleh suami sendiri yang berlangsung di masyarakat Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (9/9/2018).

Wanita bernama Yunita ditembak oleh Deni Hidayat yang tidak lainnya ialah suaminya sendiri. Karena peristiwa itu Yunita dirawat di Instalasi Kritis Darurat RSUD Koja, Jakarta Utara karena alami luka dibagian dada kanan. Masalah kekerasan dengan senjata api ini sekarang tengah diakukan Polres Metro Jakarta Utara. Sekarang Polisi tengah memperdalam masalah serta menggali motif penembakan berlangsung.

Baca Juga : KA Serayu dan Harga Tiket KA Serayu

Menurut Asisten Deputi Perlindungan Hak Wanita dari KDRT, Kementerian Pemberdayaan Wanita serta Perlindungan Anak (KPPPA), Ali Khasan, KDRT mempunyai modus serta karakter yang semakin bermacam serta mencemaskan.

“KDRT adalah peristiwa mengagumkan yang mengakibatkan kerusakan sendi-sendi utama ketahanan keluarga. Efeknya, tidak hanya meneror keberlanjutan kehidupan rumah tangga juga punya pengaruh negatif pada siklus kehidupan serta tumbuh kembang anak,” kata Ali Khasan beberapa wakltu kemarin.

Perlakuan masalah KDRT adalah aksi sesaat untuk mendesak prevelensi korban KDRT. Diluar itu, ada budaya patriarki yang telah diterapkan lama di Indonesia ikut melanggengkan KDRT. Menurut Ali Khasan yang juga jadi pemateri sosialisasi,

Baca Juga : Jadwal KA Serayu dan KA Kutojaya Selatan

Usaha mendasar butuh diarahkan pada mencegah serta pengenalan kekuatan KDRT dalam rencana penguatan kemampuan keluarga. Terutamanya, pada grup tujuan mungkin yakni komune muda-mudi yang belumlah atau akan berumah tangga, juga yang telah berumah tangga.

“Pencegahan serta pengenalan KDRT cukuplah efisien dalam mendesak angka KDRT. Ke-2 cara itu mesti dikerjakan sedini mungkin, dengan tingkatkan persiapan muda-mudi dalam bangun rumah tangga, kedewasaan calon pengantin, serta pengetahuan semasing pasangan. Lingkungan keluarga, lingkungan sosial serta budaya juga butuh dilibatkan mensupport mencegah KDRT,” jelas Ali Khasan.

Baca Juga : Harga Tiket KA Kutojaya Selatan dengan Jadwal KA Kutojaya Selatan

Hasil Survey Pengalaman Hidup Wanita Nasional (SPHPN) tahun 2016, tunjukkan jika sekitar 1 dari 5 wanita yang telah menikah sempat alami kekerasan psikis, 1 dari 4 wanita alami kekerasan ekonomi, serta 1 dari 3 wanita sempat alami kekerasan fisik atau kekerasan seksual. Sedang 1 dari 2 wanita alami kekerasan pembatasan kegiatan, kekerasan type ini seringkali dihadapi wanita yang telah menikah.

Sekarang ini KPPPA selalu lakukan sosialisasi PKDRT ke beberapa daerah di semua Indonesia. KPPPA dalam hal seperti ini sudah keluarkan kebijakan dalam Undang-Undang No.23 Tahun 2004 mengenai Penghilangan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kebijakan itu sekaligus juga mengutamakan jika KDRT sekarang jadi masalah publik, bukan lagi masalah pribadi.

No comments:

Post a Comment