Friday, August 31, 2018

KPK Kantongi Informasi Pejabat Negara yang Terima Gratifikasi Tiket Asian Games

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kantongi info ada petinggi negara yang terima gratifikasi berbentuk ticket Asian Games 2018. Bahkan juga, KPK terima laporan ada petinggi yang malah memohon ticket untuk melihat laga dengan gratis.

"KPK terima beberapa info ada pelaku petinggi yang terima pemberian ticket serta bahkan juga memohon ticket untuk melihat laga," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah lewat pesan secara singkat, Selasa (28/8/2018).

Baca Juga : KA Progo dan Harga Tiket KA Progo

Febri juga mengimbau pejabat‎ negara yang memperoleh gratifikasi berbentuk ticket Asian Games ‎agar selekasnya melapor ke KPK sangat lamban 30 hari kerja semenjak penerimaan berlangsung. Karena, petinggi negara dilarang terima gratifikasi berbentuk apa pun.

"Bila ada petinggi yang terima ticket melihat laga Asian Games 2018, terkecuali undangan yang berbentuk sah, seperti undangan pembukaan yang telah dikerjakan, karena itu sesuai dengan dengan ketetapan di Masalah UU KPK, gratifikasi itu harus dilaporkan," sambungnya.

Baca Juga : Jadwal KA Progo dan KA Ranggajati

Menurut Febri, imbauan itu sesuai dengan dengan ketentuan gratifikasi berdasar pada keterangan Masalah 12 B Undang-Undang Nomer 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Gratifikasi bisa mengartikan pemberian berbentuk luas, yang meliputi uang, barang, rabat, komisi, utang tiada bunga, ticket perjalanan, sarana penginapan, perjalanan wisata, penyembuhan gratis serta sarana yang lain.

Baca Juga : Harga Tiket KA Ranggajati dengan Jadwal KA Ranggajati

Hingga kami imbau beberapa petinggi selekasnya memberikan laporan ke direktorat gratifikasi KPK bila sudah terima ticket itu, serta supaya beberapa petinggi masih berlaku profesional serta menjunjung prinsip-prinsip antikorupsi dengan tidak memohon baik langsung atau tidak langsung sarana yang dilarang di terima karena jabatannya," tutur Febri.

Febri memberikan, laporan gartfikasi ticket Asian Games 2018 sendiri bisa dikerjakan lewat skema online jika ada petinggi negara yang tengah repot yaitu, lewat aplikasi gol.kpk.go.id. "Serta kurun waktu optimal 30 hari kerja, KPK akan lakukan analisa apa gratifikasi itu jadi punya penerima atau punya negara," ujarnya.

No comments:

Post a Comment