Thursday, August 23, 2018

Pemerintah Segera Terbitkan Keppres Cuti Bersama PNS

Walau telah ada Surat Ketetapan Bersama dengan Tiga Menteri tentang Libur Nasional serta Cuti Bersama dengan Tahun 2018, pemerintah akan menerbitkan Ketetapan Presiden (Keppres) yang mengatur cuti bersama dengan buat pegawai negeri sipil (PNS). SKB Tiga Menteri disebut masih laku buat pegawai swasta, TNI, serta Polri.

Baca Juga : KM Kelud dengan Harga Tiket KM Kelud

Seperti disebutkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur, pemilihan tanggal cuti serta libur Lebaran 2018 lewat Ketetapan Tiga Menteri, yaitu Menteri PANRB, Menteri Agama, serta Menteri Ketenagakerjaan. Ketetapan Bersama dengan disebut ialah SKB No. 707/2017, No. 256/2017, serta No. 01/SKB/MENPAN-RB/09/2017 yang diputuskan pada tanggal 22 September 2017 mengenai Hari Libur Nasional serta Cuti Bersama dengan Tahun 2018.

Selama ini, SKB tiga Menteri itu, tidak hanya laku buat pegawai swasta, TNI, serta Polri, juga laku buat PNS. Akan tetapi ,merujuk Ketentuan Pemerintah (PP) No 11/2017 mengenai Manajemen PNS, cuti bersama dengan buat PNS diputuskan dengan Ketetapan Presiden. Karena itu, Kementerian PANRB membuat perancangan Keppres itu.

Baca Juga : Harga Tiket Kapal KM Kelud dengan KM Kelimutu

“Rancangan Keppres tentang cuti bersama dengan buat PNS tahun 2018 telah kami berikan pada Presiden. Ketentuan itu, juga mengambil keputusan jika cuti bersama dengan tidak memotong cuti tahun an PNS,” tutur Deputi Kelembagaan serta Tatalaksana Kementerian PANRB Rini Widyantini, Jumat (15/3).

Seperti dimaklumi, Lebaran tahun 2018 makin dekat. Jauh-jauh hari, penduduk telah direpotkan untuk mencari ticket mudik supaya bisa rayakan libur Lebaran bersama dengan keluarga di kampung halaman. Hal tersebut tidak terlepas dari libur lebaran serta cuti bersama dengan 2018 sudah diputuskan dengan Surat Ketetapan Bersama dengan (SKB) tiga Menteri yang diputuskan pada 22 September 2017 itu.

Baca Juga : Jadwal KM Kelimutu dan Jadwal Kapal KM Kelimutu

Rini menuturkan, Keppres yang diinginkan selekasnya di tandatangani Presiden itu, tidak mencabut SKB Tiga Menteri, karena Keppres itu cuma laku buat PNS. Libur serta cuti bersama dengan 2018 untuk pegawai swasta, TNI, serta Polri masih merujuk pada SKB Tiga Menteri, sekitar 21 hari, terbagi dalam 16 hari libur nasional tahun 2018, serta 5 hari cuti bersamanya.

No comments:

Post a Comment